Perspektif Konseling dalam Mendorong Restorative Justice pada Kasus Pidana
Main Article Content
Abstract
Restorative justice (RJ) merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Konseling memiliki peran penting dalam mendorong RJ dengan membantu para pihak terlibat dalam proses dialog, refleksi, dan empati untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai. Karya ilmiah ini membahas bagaimana konseling dapat berkontribusi pada RJ dalam kasus pidana. Pertama, dijelaskan konsep RJ dan prinsip-prinsipnya. Kemudian, diuraikan peran konselor dalam memfasilitasi proses RJ, seperti membantu korban dan pelaku untuk mengekspresikan perasaan, membangun empati, dan mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, karya ilmiah ini membahas beberapa contoh penerapan konseling dalam RJ, seperti konseling individual, konseling kelompok, dan mediasi. Di akhir, disimpulkan bahwa konseling merupakan alat yang efektif untuk mendorong RJ dan membantu para pihak terlibat dalam proses penyelesaian yang berfokus pada pemulihan.