Pengaruh Kebijakan Pemberdayaan UMKM Terhadap Perekonomian Daerah

Main Article Content

Ramadha Yanti Parinduri
Mahyudin Situmeang

Abstract

Abstrak
Kebijakan pemerintah yang diselenggarakan oleh aktor kebijakan saat ini harus dilihat sebagai upaya terencana, terprogram, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup seluruh warga masyarakatnya. Sistem ekonomi kerakyatan yang ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar pelaku ekonomi dan penyerapan tenaga kerja termasuk dalam pemgembangan UMKM. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan dan mengetahui bagaimana pengarug kebijakan pemberdayaan UMKM terhadap perekonomian daerah di Kabupaten Samosir. Metode penelitian mengunakan kualitatif diskriptif dengan teknik pengumpulan datanya yakni observasu wawancara dan kajian literatur. Teknik analisa data yang digunakan yaitu metode reduksi data, display data dan kesimpulan. Teori yang digunakan implementasi kebijakan publik George C Edward III tentang implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variable, yakni: (1) komunikasi, (2) stuktur birokrasi, (3) sumberdaya, (4) disposisii (sikap). Keempat variabel tersebut saling berhubungan satu sama lain. Hasil penelitian kebijakan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Samosir menunjukan hubungan komunikasi dilakukan secara intensif dan konsisten, serta didukung keterlibatan stakeholder, swasta dan organisasi non pemerintah dan pemanfaatan media teknologi whatsapp sebagai sarana komunikasi. Terbentuknya struktur pelaksana dan pembagian tugas yang jelas, dan di dukung sumberdaya manusia dan sumber daya non manusia, serta terbentuknya disposisi pelaksana secara hirarkis dan disposisi kepada stakeholder serta sikap pelaksana yang antusias dalam meng implementasikan kebijakan pemberdayaan UMKM.

Article Details

References

  1. O. A. Johar, “REALITAS PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA,” J. Ilmu Lingkung., vol. 15, no. 1, hal. 54–65, 2021, doi: 10.31258/jil.15.1.p.54-65.
  2. W. C. Anggraeni, W. P. Ningtiyas, dan N. Alimah, “Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia,” J. Gov. Polit., vol. 3, no. 2, hal. 47–65, 2021, doi: 10.31764/jgop.v3i1.5354.
  3. Badan Pusat Statistik Kabupaten Samosir, “Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Samosir Tahun 2021 No. 001/04/1217/Th.VII, 22 April 2022,” Pangururan, 2022. [Daring]. Tersedia pada: https://samosirkab.bps.go.id/pressrelease/2022/04/22/154/pertumbuhan-ekonomi-kabupaten-samosir-tahun-2021.html
  4. M. Silitonga, P. L. Hutagalung, dan J. A. Gultom, “Potensi Dan Realitas Sektoral Dalam Pengembangan Perekonomian Kabupaten Samosir,” SKYLANDSEA Prof. J. Ekon., vol. 3, no. 1, hal. 19–24, 2023, [Daring]. Tersedia pada: https://www.jurnal.yappsu.org/index.php/skylandsea/article/view/125/130
  5. M. S. Samosir, M. S. Utama, dan A. Marhaeni, “Analisis Pengaruh Pemberdayaan Dan Kinerja Umkm Terhadap Kesejahteraan Pelaku Umkm Di Kabupaten Sikka-Ntt,” E-Jurnal Ekon. dan Bisnis Univ. Udayana, vol. 5, no. 5, hal. 1359–1384, 2016, [Daring]. Tersedia pada: https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/view/18318
  6. F. Sopah, W. Kusumawati, dan K. E. Wahyudi, “Implementasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Umkm Di Kabupaten Sidoarjo,” Ide Sintaks, vol. 2, no. 6, hal. 26–40, 2020, doi: 10.46799/syntax-idea.v2i6.339.
  7. S. E. Safitri dan N. Triwahyuningtyas, “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEMISKINAN DI PROVINSI BANTEN,” SIBATIK J., vol. 1, no. 4, hal. 259–274, 2022, doi: 10.54443/sibatik.v1i4.30.
  8. J. SONDA, B. KIYAI, dan H. Kolondam, “Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Desa Koka Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa,” J. Adm. PUBLIK, vol. 4, no. 62, hal. 72–82, 2020, [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/JAP/article/view/21229
  9. H. B. Lumbantobing dan T. Sihombing, “Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Dalam Kegiatan Pariwisata Di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan Kabupaten Samosir,” Prof. J. Komun. Dan Adm. Publik, vol. 9, no. 2, hal. 485–486, 2022, doi: 10.37676/professional.v9i2.3320.
  10. I. H. Yakin, Metode Penelitian Kualitatif. Garut: CV. AKSARA GLOBAL AKADEMIA, 2023.
  11. H. Ismail, “STUDI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN UMKM DI KABUPATEN BOJONEGORO,” J. Mediasosian J. Ilmu Sos. dan Ilmu Adm. Negara, vol. 3, no. 1, hal. 143–157, 2022, doi: 10.30737/mediasosian.v6i1.2396.
  12. D. A. Rangkuti, Y. Ernanda, R. Khairani, I. N. P. Siregar, I. A. Nasution, dan D. Sakuntala, “Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bahari Belawan dalam Pelatihan Daur Ulang Cangkang Kerang Menjadi Produk Kreatif dan Komersil,” J-LAS (Journal Liaison Acad. Soc., vol. 3, no. 3, hal. 1–8, 2023, doi: 10.58939/j-las.v3i3.610.
  13. Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2022 Nomor 94 Tahun 2022, “Peraturan Bupati Samosir No 89 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Samosir,” Pangururan, 2022.
  14. S. Wahyunti, “Peran Strategis UMKM dalam Menopang Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi Syariah,” J. Ekon. Syariah, vol. 3, no. 2, hal. 280–302, 2020, [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/jesa/article/view/554