SOSIALISASI UU NO 16 TAHUN 2019 TERHADAP SISWA SMA PERGURUAN KEBANGSAAN

Main Article Content

Oktavianto Setyo Nugroho
Yulkarnaini Siregar
Taufika Hidayati
Anwarsyah Nasution
Syaiful Puad Tarigan

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan merupakan regulasi krusial yang mengatur batas usia perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 kepada siswa SMA Perguruan Kebangsaan, dengan fokus pada peningkatan pemahaman hukum dan kesadaran akan dampak perkawinan usia dini. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di SMA Perguruan Kebangsaan, di mana masih banyak siswa yang belum memiliki pemahaman memadai tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya terkait batasan usia perkawinan dan implikasinya. Kurangnya pengetahuan tentang regulasi hukum ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pemahaman hukum dan kesadaran hukum generasi muda. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengadakan program peningkatan kesadaran melalui sosialisasi komprehensif tentang UU No. 16 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung, termasuk materi edukasi hukum yang dikemas secara sederhana dan mudah dipahami oleh siswa. Penyuluhan diberikan kepada 30 orang siswa SMA Perguruan Kebangsaan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa informasi penting terkait UU No. 16 Tahun 2019 dapat tersampaikan dengan efektif kepada siswa SMA Perguruan Kebangsaan.

Article Details

References

  1. Asrori, A. 2015. Batas usia perkawinan menurut fukaha dan penerapannya dalam undang-undang perkawinan di dunia Islam. Al-'Adalah, 8.
  2. Dania, N. L. 2022. Kehamilan di usia remaja dengan anemia. Indonesia Journal of Midwifery Sciences, 2(1).
  3. Eleanora, F. N., & Sari, A. 2020. Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 1-20.
  4. Hardianti, R., & Nurwati, N. 2020. Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 1-15.
  5. Kumala Anisa, D. T. 2015. Peran memaafkan dan sabar dalam menciptakan kepuasan perkawinan. Jurnal Ilmiah Penelitian Psikologi: Kajian Empiris & Non-Empiris, 1(1), 39-44.
  6. Mahfudi, A., & Waqi'ah, K. 2016. Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33-49.
  7. Qibtiyah, M. 2015. Faktor yang mempengaruhi perkawinan muda perempuan. Jurnal Biometrika dan Kependudukan, 3(1), 50-58.
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
  10. Walgito, B. 2000. Bimbingan dan konseling perkawinan. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM.