SOSIALISASI PENUNDAAN PERKAWINAN UNTUK MENCAPAI MASA DEPAN YANG CERAH BAGI SISWA SMA PERGURUAN KEBANGSAAN
Main Article Content
Abstract
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial kompleks yang berdampak signifikan terhadap perkembangan individu dan masyarakat. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada siswa SMA Perguruan Kebangsaan tentang risiko dan dampak pernikahan dini serta strategi pencegahannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui ceramah, diskusi interaktif, dan pemberian modul edukasi. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan 30 siswa, serta tenaga pendidik di SMA Perguruan Kebangsaan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa tentang konsekuensi pernikahan dini, dengan indikator peningkatan pengetahuan sebesar 78,5% berdasarkan pre-test dan post-test. Siswa mampu mengidentifikasi faktor risiko, dampak psikologis, sosial, dan ekonomi dari pernikahan dini. Lebih lanjut, 92% peserta menyatakan memiliki kesadaran untuk menunda perkawinan guna memaksimalkan potensi pendidikan dan pengembangan diri. Kesimpulan pengabdian ini menunjukkan bahwa sosialisasi pencegahan pernikahan dini efektif dalam membentuk perspektif kritis remaja tentang pentingnya persiapan matang sebelum memasuki jenjang perkawinan.
Article Details
References
- Akbar, A. Merawat Cinta Kasih. Cetakan ke-2. Jakarta: Pustaka Antara, 1975.
- Eleanora, F. N., & Sari, A. Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14 1, 1-20, 2020.
- Ghazaly, A. Fiqh Munakahat. Cetakan ke-1. Jakarta: Prenada Media, 2003.
- Gunarsa, S. D., & Gunarsa, N. Psikologi untuk Keluarga. Cetakan ke-9. Jakarta: Gunung Mulia, 1988.
- Hanifah. Faktor yang Mendasari Hubungan Seks Pranikah Remaja di PKBI Yogya. Thesis. Jakarta: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2000.
- Hardianti, R., & Nurwati, N. Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini pada Perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3 2, 1-15, 2020.
- Kumala Anisa, D. T. Peran Memaafkan dan Sabar dalam Menciptakan Kepuasan Perkawinan. Jurnal Ilmiah Penelitian Psikologi: Kajian Empiris & Non-Empiris, 1 1, 39-44, 2015.
- Muhdlor, A. Z. Memahami Hukum Perkawinan. Cetakan ke-1. Bandung: Mizan, 1994.
- Muzakir, A., & Sutrisno, J. Psikologi Pendidikan. Cetakan ke-1. Bandung: Pustaka Setia, 1997.
- Qorni, M. Indahnya, Manisnya Bercinta Setelah Menikah. Cetakan ke-1. Jakarta: Mustaqim, 2002.
- Ridwan, M. F. Membina Keluarga Harmonis. Yogyakarta: Tuju Publisher, 2008.
- Sarwono, S. W. Psikologi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
- Soekanto, S. Remaja dan Permasalahannya. Jakarta: Rajawali, 1989.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.