SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI TERHADAP SISWA SMA PERGURUAN KEBANGSAAN

Main Article Content

Yusuf Hanafi Pasaribu
Ismayani
Winta Hayati
Ramadhany Nasution
Zetria Erma

Abstract

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Menurut data UNICEF tahun 2022, Indonesia masih menempati peringkat tertinggi ke-8 di dunia dalam kasus pernikahan dini, dengan sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Pernikahan dini tidak hanya terjadi di daerah pedesaan tetapi juga di wilayah perkotaan, termasuk di kalangan siswa SMA. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di SMA Perguruan Kebangsaan, dimana masih banyak siswa yang belum memiliki pemahaman memadai tentang dampak dan risiko pernikahan dini, baik dari aspek kesehatan, psikologis, maupun sosial-ekonomi. Kurangnya pengetahuan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masa depan mereka. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengadakan program peningkatan kesadaran melalui sosialisasi yang komprehensif. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung, termasuk materi edukasi yang dikemas secara sederhana dan mudah dipahami oleh siswa. Penyuluhan diberikan kepada 30 orang siswa SMA Perguruan Kebangsaan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa informasi penting terkait pencegahan pernikahan dini dapat tersampaikan dengan efektif kepada seluruh siswa di SMA Perguruan Kebangsaan.

Article Details

References

  1. Akbar, A. 1975, Merawat Cinta Kasih. Cetakan ke-2. Jakarta: Pustaka Antara.
  2. Eleanora, F. N., & Sari, A. 2020, Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14 1, 1-20.
  3. Ghazaly, A. 2003, Fiqh Munakahat. Cetakan ke-1. Jakarta: Prenada Media.
  4. Gunarsa, S. D., & Gunarsa, N. 1988, Psikologi untuk Keluarga. Cetakan ke-9. Jakarta: Gunung Mulia.
  5. Hanifah. 2000, Faktor yang Mendasari Hubungan Seks Pranikah Remaja di PKBI Yogya. Thesis. Jakarta: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
  6. Hardianti, R., & Nurwati, N. 2020, Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini pada Perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3 2, 1-15.
  7. Kumala Anisa, D. T. 2015, Peran Memaafkan dan Sabar dalam Menciptakan Kepuasan Perkawinan. Jurnal Ilmiah Penelitian Psikologi: Kajian Empiris & Non-Empiris, 1 1, 39-44.
  8. Muhdlor, A. Z. 1994, Memahami Hukum Perkawinan. Cetakan ke-1. Bandung: Mizan.
  9. Muzakir, A., & Sutrisno, J. 1997, Psikologi Pendidikan. Cetakan ke-1. Bandung: Pustaka Setia.
  10. Qorni, M. 2002, Indahnya, Manisnya Bercinta Setelah Menikah. Cetakan ke-1. Jakarta: Mustaqim.
  11. Ridwan, M. F. 2008, Membina Keluarga Harmonis. Yogyakarta: Tuju Publisher.
  12. Sarwono, S. W. 2013, Psikologi Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  13. Soekanto, S. 1989, Remaja dan Permasalahannya. Jakarta: Rajawali.
  14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.